MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Magetan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idulfitri tahun ini. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah menjelang Lebaran.
Pemberian THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga mencakup PPPK paruh waktu yang saat ini menjalankan tugas di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi aparatur negara.
Sesuai aturan yang berlaku, THR diberikan kepada ASN dan PPPK yang masih aktif bekerja serta tercatat dalam sistem kepegawaian pemerintah. Besaran THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan status dan jabatan masing-masing pegawai.
Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, besaran THR akan disesuaikan dengan ketentuan kontrak kerja serta komponen penghasilan yang diterima selama ini. Selain ASN dan PPPK, sejumlah pejabat negara serta anggota DPRD Kabupaten Magetan juga berhak menerima THR, namun tanpa tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menyatakan pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan proses administrasi serta penganggaran agar pencairan THR dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan adanya kepastian ini, pemerintah berharap para aparatur dapat terus meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus ikut mendorong perputaran ekonomi lokal menjelang perayaan hari besar keagamaan.










