NGAWI – Menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi (DPPTK) melalui UPT Metrologi mengintensifkan pengawasan operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengawasan dilakukan melalui uji tera alat ukur dispenser guna memastikan takaran bahan bakar sesuai standar dan melindungi hak konsumen.
Pengawasan salah satunya dilakukan di SPBU Jalan Ahmad Yani Desa Beran. Petugas metrologi melakukan pengecekan dengan melakukan tera ulang terhadap alat ukur dispenser yang digunakan dalam proses pengisian bahan bakar.
Kepala UPT Metrologi DPPTK Ngawi, Anggara Pradika, menjelaskan bahwa uji tera dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menjamin keakuratan alat ukur serta melindungi konsumen dalam transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM). Terlebih menjelang Lebaran, konsumsi BBM masyarakat meningkat seiring tingginya mobilitas.
Dari hasil pemeriksaan, nilai toleransi pengukuran di SPBU tersebut masih dalam batas kewajaran. Berdasarkan pengujian menggunakan bejana ukur 20 liter, selisih pengukuran berada di kisaran 0,5 persen atau sekitar 50 mililiter.
Sementara itu, di Kabupaten Ngawi tercatat terdapat sekitar 23 SPBU serta 15 SPBU Indomobil. Pelaksanaan uji tera ini wajib dilakukan oleh para pemilik usaha SPBU maupun pelaku usaha lain yang menggunakan alat ukur dan timbangan sebagai sarana perdagangan.
Pemerintah daerah berharap pengawasan ini dapat memastikan pelayanan penyaluran BBM tetap akurat dan adil bagi masyarakat, khususnya pada periode meningkatnya aktivitas perjalanan menjelang Lebaran.










