KABUPATEN MADIUN  – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD tahun 2026. Dua regulasi yang diajukan tersebut difokuskan pada penyesuaian kebijakan nasional serta peningkatan tata kelola pelayanan publik.

Dalam rapat tersebut, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan dua Raperda yang diajukan, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya.

Perubahan perda ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional terbaru, termasuk terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berjalan lebih optimal.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menyatakan bahwa pembahasan dua Raperda tersebut akan dilanjutkan melalui rapat fraksi. Selanjutnya, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan umum sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum masuk ke proses berikutnya.

Selain itu, perubahan pada perda Perumdam difokuskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui penguatan tata kelola perusahaan yang lebih profesional dan akuntabel.

Share

Leave a Reply