MAGETAN -Seorang mantan kepala desa di Magetan kembali terseret kasus hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023, menambah perkara yang sebelumnya juga menjeratnya.
Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Sumadi sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan intensif. Penyidik telah memeriksa 23 saksi serta dua ahli dari unsur inspektorat.
Hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi kuat penyelewengan anggaran desa. Dalam modusnya, tersangka diduga mengendalikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa, mulai dari perubahan rencana penggunaan dana hingga proses pencairan.
Bendahara desa disebut dipaksa mengikuti perintah tersangka, termasuk dalam penyusunan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang tidak sesuai mekanisme. Bahkan, terdapat ancaman pencopotan jabatan jika tidak mengikuti arahan tersebut.
Setelah dana dicairkan, uang tidak langsung diserahkan kepada pelaksana kegiatan, melainkan dikuasai terlebih dahulu oleh tersangka. Sejumlah pihak juga diduga diminta menandatangani dokumen di bawah tekanan.
Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, bendahara diminta menyiapkan dokumen, namun bukti pendukung belanja tidak dipenuhi oleh tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Magetan, Dwi Romadona, menyebut akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian lebih dari Rp614 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi. Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani hukuman atas perkara sebelumnya.
Kejaksaan menegaskan penanganan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.










