NGAWI -Sebanyak 60 desa di Ngawi hingga kini belum mencairkan dana desa (DD). Pemerintah Kabupaten Ngawi pun mendorong pemerintah desa agar segera menyelesaikan proses pencairan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi mencatat, dari total 213 desa, masih ada puluhan desa yang belum melakukan pencairan dana desa.
Keterlambatan ini salah satunya disebabkan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mengharuskan pemerintah desa melakukan penyesuaian administrasi, termasuk perubahan dalam APBDes sesuai pagu definitif.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ngawi, Arif Syaifudin, menyebut selain faktor regulasi, proses pencairan juga sempat terhambat libur Lebaran.
Meski demikian, seluruh desa yang belum mencairkan dana desa kini telah mulai berproses dan diharapkan segera tuntas dalam waktu dekat.
Arif menambahkan, dengan keterbatasan alokasi dana desa saat ini, penggunaannya difokuskan pada program prioritas pemerintah pusat. Di antaranya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, serta dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
DPMD Ngawi berharap, meskipun anggaran terbatas, pemerintah desa tetap dapat menjalankan program sesuai aturan yang telah ditetapkan.










