PONOROGO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo membongkar ratusan lapak pedagang di sejumlah ruas jalan kota. Penertiban dilakukan karena lapak dinilai melanggar aturan dengan mendirikan bangunan semi permanen di area trotoar dan tidak mengindahkan peringatan sebelumnya.

Penertiban menyasar lapak pedagang di sepanjang Jalan Menur, Jalan Juanda, dan Jalan Suromenggolo. Petugas menyisir sejumlah titik untuk membongkar bangunan sederhana berbahan bambu dan terpal yang ditinggal pemiliknya.

Selain membongkar lapak, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang masih berada di lokasi, seperti meja, terpal, hingga gerobak dagangan.

Satpol PP menyebut penertiban dilakukan agar fungsi trotoar sebagai fasilitas umum kembali optimal dan dapat digunakan masyarakat, terutama pejalan kaki.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut setelah para pedagang sebelumnya menerima surat peringatan namun belum melakukan pembongkaran mandiri.

penertiban bukan semata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari penataan kawasan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fasilitas umum.

Sementara itu, sejumlah pedagang mengaku telah menerima surat peringatan, namun tetap terkejut saat pembongkaran dilakukan.

Salah satu pedagang, Desi Herliani, mengaku berharap ada solusi penataan yang tetap memberi ruang bagi pedagang kecil untuk berusaha tanpa melanggar aturan.

Satpol PP berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban area berdagang agar trotoar tetap nyaman digunakan masyarakat.

Pemerintah daerah juga mendorong penataan kawasan perdagangan kaki lima dilakukan lebih tertib tanpa mengabaikan kepentingan pedagang maupun pengguna fasilitas umum.

Share

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.