Magetan – Pemkab Magetan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2024. Dari total 207 Kades, sebanyak 202 orang mendapatkan penambahan masa jabatan. Sedangkan sisanya, 3 Kades meninggal dunia, 1 mengundurkan diri serta ada 1 desa yang Kadesnya masih dalam proses hukum.
Surat Keputusan (SK ) perpanjangan masa jabatan Kades digelar di Pendopo Surya Graha, Rabu (26/06/2024). Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun sejak tahun pelantikan.
Ketua DPRD Kab Magetan Sujatno mengatakan, Pemkab Magetan serta masyarakat berharap seluruh kepala desa yang telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan ini, bisa memacu semangat kerja dan pengabdian kepada desa dan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para kepala desa untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam mengabdi kepada masyarakat. (ikul/ndor)