Puluhan Warga Ngawi Ubah Status Kolom Agama Menjadi “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”

Ngawi – Puluhan warga Kabupaten Ngawi mengubah kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kolom yang sebelumnya tercatat sebagai agama kini diisi dengan keterangan “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi mencatat, hingga saat ini terdapat sekitar 60 warga yang sudah resmi mencantumkan identitas kepercayaan tersebut di dokumen kependudukan mereka. Perubahan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang bagi penganut aliran kepercayaan untuk menuliskan keyakinan mereka dalam dokumen resmi.

Kepala Dispendukcapil Ngawi, Noor Hasan Muntaha, menjelaskan bahwa perubahan kolom agama berdampak pada dokumen kependudukan lainnya, termasuk pencatatan perkawinan. “Penghayat memiliki tata cara sendiri dalam pernikahan sehingga perlu tercatat dengan surat keterangan dari tokoh kepercayaan,” ujarnya.

Menurut Hasan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada komunitas penghayat di Ngawi. Sebagian besar dari mereka telah memahami aturan ini dan mengubah status kolom agama di dokumen kependudukan sesuai keyakinannya.

Ia menegaskan, Dispendukcapil Ngawi berkomitmen memberikan layanan administrasi kependudukan yang inklusif. “Seluruh warga negara wajib mendapat hak layanan administrasi kependudukan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Ngawi berharap seluruh warga, termasuk penganut kepercayaan, dapat merasakan pelayanan publik yang adil tanpa diskriminasi.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *