Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menutup dan menggusur kawasan Pasar Janti di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, pada Selasa (26/8/2025). Langkah ini diambil setelah lebih dari 40 tahun kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu titik lokalisasi di Bumi Reog.
Penggusuran dilakukan terhadap puluhan bangunan permanen yang berdiri di area pasar. Selama ini, Pasar Janti memiliki dua wajah: di bagian depan berfungsi sebagai pusat aktivitas UMKM warga, sementara di bagian belakang justru digunakan sebagai praktik prostitusi terselubung.
Kepala Desa Ngrupit, Suherwan, mengatakan penutupan dan pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Janti merupakan upaya pemerintah untuk menata ulang kawasan sekaligus menjaga ketertiban sosial. “Kami berharap setelah penataan ini, kawasan Pasar Janti bisa benar-benar bersih dari aktivitas lokalisasi,” ujarnya.
Namun, penggusuran ini juga menyisakan cerita tersendiri bagi sebagian warga. Beberapa pemilik ruko mengaku kecewa karena kehilangan bangunan yang telah dimiliki sejak puluhan tahun lalu. Mereka menyayangkan tidak adanya bentuk ganti rugi dari pemerintah. “Ruko ini sudah kami beli lama, tapi sekarang hilang begitu saja tanpa ada penggantian,” keluh Wati, salah seorang pemilik ruko.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap, setelah penggusuran, kawasan Pasar Janti dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya, sekaligus mengakhiri praktik lokalisasi yang sudah berlangsung selama empat dekade lebih.

