KABUPATEN MADIUN – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun. Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor masih menempel saat diparkir.

Kasat Reskrim Polres Madiun, Agus Andi Anto Prabowo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di waktu berbeda. Tersangka berinisial S-D-R ditangkap pada 9 April 2026 setelah terbukti melakukan pencurian di enam titik area persawahan dengan cara berkeliling mencari motor milik petani yang terparkir dengan kunci masih terpasang.

Sementara itu, tersangka berinisial S-T-R diamankan pada 13 April 2026 setelah melakukan aksi serupa di delapan lokasi berbeda di area teras rumah warga.

Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan kedua pelaku masing-masing berusia 50 tahun dan 23 tahun, serta berprofesi sebagai pekerja swasta.

Dalam aksinya, S-D-R beroperasi di enam tempat kejadian perkara, masing-masing di Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, dan Balerejo. Sedangkan S-T-R beraksi di wilayah Saradan, Wonoasri, dan Balerejo.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci masih menempel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *