Ngawi — Kejaksaan Negeri Ngawi melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam kegiatan ini, perkara yang paling mendominasi adalah kasus peredaran pil koplo.
Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, pemusnahan dilakukan terhadap berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat terlarang jenis pil koplo, serta sejumlah barang lain yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 41 perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,2 gram, sebanyak 3.142 butir obat terlarang atau pil koplo, serta puluhan barang lainnya seperti pakaian dan tas.
Beny menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Tujuannya untuk menjamin keamanan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berkala, yakni setiap enam bulan sekali terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.










