Modus Diberi Minuman Yang Dicampur Obat Tidur, Komplotan Pencurian Bawa Kabur Truk

Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan komplotan residivis tersangka pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan truk pengangkut barang. Dari ke empat tersangka yang diamankan, dua tersangka harus dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Ke empat tersangka kasus pencurian kendaraan truk angkut barang yakni Rudi Susanto (59) warga Depok, Sutrisno (42) warga Lamongan, Munir Eko Pureanti (40) warga Surabaya, dan Dicky Purnomo (66) warga Malang. Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan penangkapan komplotan pencurian truk tersebut bermula dari laporan korban Supriono yang melaporkan pada Polsek Geneng.

Korban mengaku jika truknya dibawa kabur komplotan pencuri setelah sebelumnya menawarkan akan mengangkut gula pasir dari PG Soedhono di Kecamatan Geneng. Selanjutnya korban diajak makan dan minuman yang dicampur obat tidur hingga tidak sadarkan diri dan kendaraan truknya di bawa kabur ke empat tersangka. Hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap ke empat tersangka di Malang. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas.

Play Video Berita

Share