Ponorogo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti paling banyak dari kasus narkotika.
Sejumlah barang bukti tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo. Pemusnahan barang bukti ini untuk periode pertama di tahun 2024. Tercatat barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tindak pidana umum sebanyak 39 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus kekerasan dan asusila sebanyak 5 perkara, kasus penipuan sebanyak 3 perkara, kasus perjudian 3 perkara dan yang paling banyak kasus narkotika 25 perkara.
25 perkara narkotika barang bukti yang dimusnahkan terbilang banyak yaitu pil koplo 23.813 butir, sabu-sabu seberat 5,82 gram dan 2,98 gram jenis ganja.
Kejaksaan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi terpengaruh dengan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum seperti perjudian hingga narkotika.