MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Perhubungan akan mulai menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan perkotaan mulai Senin, 13 April 2026. Warga diminta bersiap dan memahami perubahan arus jalan yang akan diberlakukan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan kawasan kota guna mengurai kepadatan kendaraan yang selama ini kerap terjadi di pusat kota. Uji coba akan berlangsung maksimal selama 30 hari dan akan dievaluasi untuk menentukan efektivitasnya.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari sisi kesiapan, Dinas Perhubungan menyebut sebagian besar sarana dan prasarana telah siap, termasuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik strategis.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap perubahan arus, terutama pada masa awal penerapan yang berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Magetan, Achmad Fauzi Ichsan, menyampaikan bahwa sosialisasi akan terus digencarkan agar masyarakat dapat beradaptasi dengan cepat terhadap skema baru ini.

Dalam rekayasa lalu lintas tersebut, kendaraan dari Jalan Gubernur Suryo akan diarahkan masuk ke kawasan kota melalui Jalan Pahlawan dan Jalan Panglima Sudirman. Khusus di Jalan Panglima Sudirman, akan diberlakukan sistem satu arah menuju kawasan Pasar Baru.

Dari jalur tersebut, pengendara dapat memilih arah menuju Alun-alun, baik ke kanan maupun kiri. Selain itu, perubahan juga diterapkan di Jalan Pandu dan Jalan Kresno yang kini arusnya dibalik menjadi dari barat ke timur.

Sebelumnya, rencana ini telah disusun sejak akhir tahun lalu, namun baru bisa direalisasikan setelah kesiapan teknis dinyatakan hampir rampung.

Dinas Perhubungan berharap melalui uji coba ini, arus lalu lintas di pusat kota Magetan menjadi lebih tertib dan lancar, serta mampu mengurangi kemacetan yang kerap terjadi.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *