Ponorogo — Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Menur, Ponorogo, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menutup trotoar dan mengganggu fasilitas umum.
Penertiban dilakukan pada Senin pagi di kawasan Jalan Menur, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman. Petugas menyasar sejumlah titik yang kerap digunakan PKL untuk berjualan, terutama lapak semi permanen yang berdiri di atas trotoar menggunakan bambu dan terpal.
Karena dinilai melanggar aturan serta menghambat akses pejalan kaki, petugas langsung melakukan pembongkaran lapak dan memberikan peringatan kepada para pedagang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, menegaskan penertiban ini bukan untuk melarang pedagang berjualan, melainkan agar aktivitas tetap sesuai aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum.
Menurutnya, pihak Satpol PP sebelumnya telah melakukan sosialisasi serta memberikan peringatan kepada para pedagang sebelum penertiban dilakukan.
Sementara itu, salah satu pedagang, Andik Kurniawan, mengakui kesalahan dan berjanji akan mematuhi aturan ke depan.
Satpol PP menegaskan penertiban serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik lain di Ponorogo, seperti di Jalan Pramuka, Jalan Suromenggolo, dan Jalan Juanda.









