Sebuah peristiwa tak biasa terjadi di Ngawi. Gegara batal menikah, sebuah rumah baru dibongkar menggunakan alat berat oleh pemilik modal, yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Peristiwa ini viral di media sosial setelah video amatir yang direkam warga memperlihatkan proses pembongkaran rumah di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu.
Rumah tersebut diketahui berdiri di atas tanah milik seorang perempuan berinisial PR (45), warga setempat. Ia sebelumnya menjalin hubungan selama hampir sembilan tahun dengan RA (32), mantan PMI yang pernah bekerja di Hong Kong.
Namun, setelah RA kembali ke Indonesia, hubungan keduanya berakhir karena ketidakcocokan. Dari hasil kesepakatan bersama, rumah yang seluruh biaya pembangunannya ditanggung oleh RA akhirnya dibongkar.
Proses pembongkaran dilakukan pada Minggu pagi dengan disaksikan aparat kepolisian, perangkat desa, serta warga sekitar. Dengan menggunakan alat berat, bangunan yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah itu diratakan hingga tak tersisa.
Kapolsek Pitu, Basuki Rahmat, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan melalui mediasi di tingkat desa. Dengan demikian, dipastikan tidak ada unsur sengketa dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, kondisi bangunan telah rata dengan tanah. Peristiwa ini pun menjadi perbincangan luas di masyarakat, terutama di media sosial.

