MAGETAN – Penyaluran dana desa di Kabupaten Magetan tahun 2026 telah memasuki tahap pertama. Namun, jumlah yang diterima desa mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga pemerintah desa dituntut mencari strategi baru agar pembangunan tetap berjalan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan mencatat, sebanyak 207 desa telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama dengan total anggaran lebih dari 35 miliar rupiah. Seluruh dana tersebut telah masuk ke rekening masing-masing desa.
Meski demikian, besaran dana yang diterima tiap desa mengalami penurunan signifikan. Jika sebelumnya desa menerima antara 600 juta hingga 1,4 miliar rupiah, tahun ini hanya berkisar antara 250 hingga 375 juta rupiah per desa.
Sementara itu, sisa anggaran dana desa yang belum disalurkan masih mencapai lebih dari 30 miliar rupiah atau sekitar 46 persen dari total pagu. Dana tersebut direncanakan akan disalurkan pada tahap kedua sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala DPMD Magetan, Parmi nto Budi Utomo, menjelaskan bahwa kondisi keuangan desa saat ini mengalami kontraksi akibat kebijakan pengalihan fokus dana desa. Hal ini mendorong kepala desa untuk lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli desa atau PADes.
Menurutnya, DPMD berperan dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan penyusunan perencanaan anggaran agar penggunaan dana desa lebih optimal dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Magetan berencana mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung kegiatan di desa. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban keuangan desa.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui bantuan infrastruktur seperti pengaspalan jalan desa dari Dinas Pekerjaan Umum serta program Guyub Rukun dengan nilai bantuan 3 hingga 5 juta rupiah guna mendorong gotong royong masyarakat.
Pemerintah daerah juga masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan dana desa ke depan, dengan harapan pembangunan desa tetap stabil meski di tengah keterbatasan anggaran.










