Satpol PP Magetan Gencarkan Razia, Peredaran Rokok Ilegal Kini Berpindah ke Rumah dan Online

Magetan – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, dan Kepolisian kembali melakukan razia rokok ilegal di sejumlah titik, Rabu dan Kamis (18–19 Juni 2025). Operasi dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kartoharjo, Karangrejo, dan Barat, dengan menyasar toko-toko kecil dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.

Hasilnya, tak ditemukan peredaran rokok ilegal di lokasi yang dirazia. Namun, berdasarkan informasi dari tim intelijen, pola distribusi kini mulai beralih ke sistem jual-beli rumah ke rumah dan platform online dengan cara menyamarkan merek.

“Kami melihat ada efek dari penindakan sebelumnya. Di Kecamatan Barat, misalnya, masyarakat terlihat enggan menjual rokok ilegal karena trauma pernah terkena razia,” ungkap Gunendar, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Magetan.

Gunendar menambahkan, razia seperti ini akan dilakukan setidaknya tiga kali lagi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan operasi bersama melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi lainnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga dan media yang ikut membantu menyebarkan informasi dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *