MAGETAN – Penyaluran dana bantuan Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Magetan segera memasuki tahap pencairan untuk wilayah desa. Pemerintah daerah memastikan proses ini tinggal menunggu penyelesaian regulasi akhir sebelum direalisasikan.
Saat ini, tahapan penyusunan aturan telah memasuki tahap akhir dan hanya menunggu penerbitan Peraturan Bupati sebagai dasar teknis penyaluran. Proses tersebut sebelumnya telah melalui fasilitasi dan harmonisasi bersama pemerintah provinsi serta instansi terkait di bidang hukum.
Seiring dengan itu, persiapan teknis juga mulai dilakukan di lapangan, salah satunya dengan pembukaan rekening bank bagi seluruh RT. Langkah ini dilakukan agar proses pencairan dapat berjalan lebih cepat begitu regulasi resmi diberlakukan.
Namun, kondisi berbeda terjadi di wilayah kelurahan. Meski anggaran telah tersedia, penyaluran dana RT belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih terkendala administrasi, khususnya dokumen Standar Satuan Harga (SSH) yang belum masuk dalam sistem penganggaran.
Padahal, secara mekanisme, penyaluran dana RT di kelurahan tidak memerlukan Peraturan Bupati seperti di desa. Meski demikian, kekurangan dokumen administrasi tetap menjadi hambatan utama.
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menyebut penyaluran dana RT di wilayah kelurahan kemungkinan baru dapat direalisasikan pada perubahan anggaran tahun 2026 mendatang.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan, sehingga bantuan dana RT dapat dirasakan secara merata, baik oleh masyarakat di desa maupun kelurahan.










