Hari Ke-9 Pendaftaran, KPU Belum Terima Berkas Pengajuan Parpol

Kota Madiun – Sejak dibuka pada satu mei lalu KPU Kota Madiun belum menerima berkas pengajuan pendaftaran dari partai politik. Meski begitu sejumlah parpol sudah mengunggah berkas pendaftaran di Sistem Informasi Pencalonan (Sipol). Nantinya parpol hanya menyerahkan dua berkas kepada KPU.

Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bakal di tutup pada 14 mei pukul 23.59. Hingga 9 mei belum ada satupun Partai Politik atau Parpol yang menyerahkan berkas pengajuan pendaftaran dan daftar Bacaleg. Hanya saja beberapa parpol sudah mengunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Sipol) KPU.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menjelaskan parpol dimungkinkan masih menunggu kelengkapan berkas administrasi. Selain itu beberapa partai politik di daerah mengirimkan kelengkapan pendaftaran ke DPP Parpol masing masing hingga nantinya di sinkronkan ke Sipol KPU.

Saat proses pendaftaran KPU nantinya hanya menerima dua berkas yakni surat pengajuan pendaftaran dan daftar Bacaleg.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *