PONOROGO – Seorang warga negara Malaysia berinisial MZ (56) diamankan petugas Kantor Imigrasi Ponorogo setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk memalsukan dokumen pernikahan dan overstay di Indonesia.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Pacitan, terkait rencana pernikahan antara MZ dengan seorang perempuan berinisial NI (43), warga Pacitan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa paspor milik MZ telah habis masa berlaku sejak tahun 2022. Selain itu, MZ diketahui terakhir masuk ke Indonesia pada Agustus 2018 menggunakan bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari.

Dengan demikian, MZ telah tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah selama bertahun-tahun.

Tak hanya itu, dalam upaya melangsungkan pernikahan, MZ mengaku berstatus duda. Namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan masih terikat pernikahan sah dengan perempuan lain yang tercatat di Salatiga sejak tahun 2016.

Untuk melancarkan aksinya, MZ juga memalsukan surat izin menikah dari Kedutaan Besar Malaysia dengan mengubah status dan tanggal pada dokumen tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *