KPK Geledah Rumah Wali Kota, Telusuri Bukti Kasus Dugaan Korupsi
KOTA MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Rabu 21 Januari 2026. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemerasan fee proyek dana corporate social responsibility (CSR) serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pantauan di lokasi, tim penyidik KPK meninggalkan kediaman Maidi sekitar pukul 20.47 WIB. Sebelumnya, petugas terlihat membawa tiga koper berwarna gelap yang kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Toyota Innova berwarna hitam. Sejumlah petugas lain juga meninggalkan lokasi sambil membawa perlengkapan dokumentasi.
Meski rombongan KPK telah pergi, pagar rumah terlihat masih dalam keadaan terbuka. Dari area garasi, tampak sejumlah kendaraan terparkir, di antaranya Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero. Selain itu, satu unit mobil Mitsubishi terlihat terparkir di depan pintu masuk ruang tamu.
Warga sekitar menyebut rombongan KPK tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dengan menggunakan enam kendaraan. Warga juga menyebut rumah tersebut sudah dalam kondisi kosong dan tidak terlihat aktivitas selama beberapa hari terakhir.
Penggeledahan ini diduga terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dana CSR serta dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka pasca operasi tangkap tangan di Kota Madiun pada Senin 19 Januari 2026.
Tiga tersangka tersebut yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Dalam perkara ini, penyidik KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, yang terdiri dari Rp350 juta dan Rp200 juta.
KPK juga mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang terkait perizinan akses jalan, fee proyek, serta gratifikasi pada periode 2019 hingga 2025 dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.






