Eksekusi TK Masyitoh Ricuh, Yayasan Tolak Pengosongan Gedung
KOTA MADIUN – Eksekusi gedung TK Masyitoh Kota Madiun berlangsung ricuh pada Selasa pagi, 12 Mei 2026. Pihak Yayasan Dewi Masyitoh bersama para pengajar menolak proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Sengketa pengelolaan TK Masyitoh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu melibatkan PCNU Kota Madiun dan Yayasan Dewi Masyitoh terkait status kepemilikan serta pengelolaan aset taman kanak-kanak tersebut.
Proses eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI. Situasi sempat memanas ketika pihak yayasan dan sejumlah pengajar bertahan di dalam area sekolah sambil menolak pengosongan gedung.
Kuasa hukum PCNU Kota Madiun menjelaskan, sengketa bermula dari status kepemilikan dan pengelolaan TK Masyitoh yang sejak awal berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Pada akhir tahun 2003, TK yang sebelumnya berada di lingkungan Masjid Agung Kota Madiun memperoleh dana kompensasi relokasi sekitar Rp640 juta dari Pemerintah Kota Madiun.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli lahan dan membangun gedung TK yang kini menjadi objek sengketa. Dalam perkembangannya, pengelolaan sekolah disebut berpindah ke Yayasan Dewi Masyitoh yang diklaim bukan bagian dari yayasan milik NU. Perselisihan itu kemudian berlanjut ke proses hukum hingga keluar penetapan eksekusi dari pengadilan.
Ketua Yayasan Dewi Masyitoh Kota Madiun, H. Chamim Ali, mengaku menyesalkan terjadinya eksekusi. Menurutnya, pihak yayasan sebenarnya telah menyerahkan sertifikat asli kepada PCNU pada tahun 2024 dan sempat ada kesepakatan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
Akibat eksekusi tersebut, kegiatan belajar mengajar TK untuk sementara dipindahkan ke rumah pribadi yang berada di dekat gedung TK Masyitoh serta lokasi lain di Jalan Bromo Kota Madiun.
Sementara itu, pihak PCNU Kota Madiun menegaskan proses eksekusi dilakukan sesuai ketetapan hukum yang berlaku. Setelah proses eksekusi selesai, aset sengketa akan diserahkan kepada PCNU Kota Madiun selaku pemohon eksekusi untuk dimanfaatkan sesuai keputusan organisasi.






