Sengketa Aset, Pengadilan Negeri: Eksekusi TK Masyithoh Bukan Mendadak, Sudah Inkrah
KOTA MADIUN – Pengadilan Negeri Kota Madiun menegaskan eksekusi bangunan TK Islam Masyithoh dilakukan bukan secara mendadak, melainkan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sengketa pengelolaan TK Islam Masyithoh yang berlangsung selama bertahun-tahun berakhir dengan pelaksanaan eksekusi pada Selasa pagi, 12 Mei 2026. Eksekusi dilakukan setelah seluruh upaya hukum, mulai dari banding hingga kasasi, menguatkan putusan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diputus sejak 2 November 2023 melalui perkara nomor 25/Pdt.G/2023. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan tanah dan bangunan TK Islam Masyithoh di Jalan Alun-Alun Barat Nomor 6, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Kartoharjo, dengan luas 595 meter persegi merupakan milik PCNU Kota Madiun.
“Putusan ini sudah melalui seluruh tahapan upaya hukum, baik banding maupun kasasi, dan semuanya menguatkan putusan sebelumnya. Sehingga pengadilan berkewajiban melaksanakan eksekusi,” ujar Dian Lismana Zamroni.
Ia menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan telah menempuh langkah persuasif agar objek sengketa diserahkan secara sukarela. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan telah dilaksanakannya eksekusi, pengadilan memastikan proses tersebut murni merupakan pelaksanaan putusan hukum yang sah dan bukan tindakan sepihak.






