Kejari Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti, Rokok Ilegal Jadi Sorotan

MAGETAN – Kejaksaan Negeri Magetan memusnahkan barang bukti dari 36 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu pagi. Ratusan ribu batang rokok ilegal mendominasi barang bukti yang dimusnahkan dan menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor cukai.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara pidana yang ditangani sejak Desember 2025 hingga April 2026. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan yang telah melalui proses hukum dan siap dieksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Soekesto Ariesto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, langkah tersebut juga dilakukan agar barang bukti tidak kembali disalahgunakan maupun beredar di masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram, 99 butir pil double L, 960 ribu batang rokok tanpa pita cukai, serta 169 botol minuman keras. Selain itu, sejumlah pakaian dan barang bukti pendukung lainnya juga turut dimusnahkan hingga tidak lagi memiliki nilai guna.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan, pil dihancurkan, rokok ilegal dicacah, sedangkan botol minuman keras digilas menggunakan alat berat. Setelah prosesi simbolis selesai, sisa hasil pemusnahan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir Milangasri untuk dimusnahkan lebih lanjut.

Kejari Magetan menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan semata, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan secara terbuka, profesional, dan sesuai prosedur.

Share
Tutup