DPRD Magetan Tangguhkan Tunjangan Tersangka Korupsi
MAGETAN – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran atau pokir, dua anggota DPRD Magetan masih menerima gaji pokok dan sejumlah hak keuangan sebagai legislator aktif. Namun, beberapa tunjangan mulai ditangguhkan sambil menunggu proses hukum berjalan.
Dua anggota DPRD Magetan yang menjadi tersangka yakni Suratno selaku Ketua DPRD Magetan dan Juli Martana. Keduanya hingga kini masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif dengan status berhalangan sementara.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menyebut hak yang masih diberikan meliputi gaji pokok, uang representasi, tunjangan keluarga, serta tunjangan beras.
Sementara itu, sejumlah tunjangan lain mulai ditangguhkan sejak Mei 2026. Sekretariat DPRD Magetan memutuskan menangguhkan tunjangan kinerja, bantuan transportasi, dan tunjangan perumahan.
Kebijakan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Inspektorat, Bagian Hukum, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Magetan.
Penangguhan tunjangan akan tetap berlaku hingga ada kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini status kedua tersangka masih dalam tahap penyidikan.
Apabila nantinya status hukum meningkat menjadi terdakwa dan melewati masa 30 hari, keduanya berpotensi dinonaktifkan sementara dari jabatan sebagai anggota DPRD.
Hingga kini DPRD Magetan juga belum membahas mekanisme pergantian antar waktu atau PAW terhadap kedua legislator tersebut.






