Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan akan menempuh langkah hukum tegas dalam menyikapi polemik sengketa kepengurusan yang masih berlangsung. Sikap ini diambil menyusul munculnya klaim sepihak serta dugaan gangguan terhadap aktivitas organisasi di lapangan.
Persaudaraan Setia Hati Terate menyatakan langkah hukum yang ditempuh meliputi pelaporan pidana hingga gugatan perdata di pengadilan. Upaya ini dilakukan untuk merespons dinamika konflik yang dinilai belum memiliki kepastian hukum tetap.
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, menegaskan pihaknya tidak terpengaruh oleh klaim sepihak pasca Musyawarah Nasional Ikatan Pencak Silat Indonesia. Menurutnya, klaim tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, sengketa legalitas PSHT masih berproses di sejumlah lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Selain jalur perdata, PSHT juga menempuh langkah pidana atas dugaan gangguan kegiatan latihan, termasuk kasus di Saradan, Kabupaten Madiun yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Di sisi lain, PSHT Pusat Madiun juga memperkuat langkah internal melalui edukasi hukum kepada anggota. Salah satunya dengan menerbitkan buku putih yang memuat aspek hukum serta panduan menghadapi konflik organisasi.
Organisasi ini menegaskan tidak akan menempuh pendekatan restorative justice dalam kasus yang menyangkut prinsip dan kehormatan organisasi. PSHT berkomitmen untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap setiap bentuk gangguan yang terjadi.










