115 Warga Binaan Rutan Ponorogo Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas
Ponorogo – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo. Sebanyak 115 warga binaan mendapatkan remisi, dan tujuh di antaranya langsung bebas.
Sebanyak 115 dari total 198 warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 110 penerima remisi merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai masa pidana dan ketentuan yang berlaku. Tujuh warga binaan mendapatkan Remisi Umum Dua atau RU II, sehingga langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Mayoritas penerima remisi merupakan warga binaan dengan perkara pidana umum, di antaranya penipuan, pencurian, hingga penggelapan. Selain itu, terdapat tiga warga binaan kasus tindak pidana korupsi yang juga mendapatkan remisi.
Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.






