53 Miliar Disiapkan Pemkab Ponorogo Untuk Pembayaran Gaji Ke-13 ASN dan PPPK

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Pembayaran direncanakan mulai dilakukan pada awal Juni mendatang.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan setelah pemerintah daerah menerbitkan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaannya.

Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dipastikan akan menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu yang telah memenuhi ketentuan. Pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan komponen penghasilan masing-masing pegawai.

Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sehingga sejumlah detail pelaksanaan pembayaran masih dalam tahap penyesuaian. Selain itu, proses pencairan juga menunggu terbitnya Peraturan Bupati yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di Ponorogo.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap proses pencairan dapat berjalan tepat waktu sehingga manfaat gaji ke-13 bisa segera dirasakan oleh para ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

Share
Tutup