Satpol PP Peringati Pedagang Nakal yang Dirikan Bangunan Liar
PONOROGO – Pedagang yang mendirikan bangunan liar di atas trotoar masih membandel meski telah mendapat surat peringatan dari Dinas Perdagangan dan UMKM Ponorogo. Salah satunya terjadi di Jalan Siberut, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo. Petugas Satpol PP pun turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan agar pedagang segera melakukan pembongkaran mandiri.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Ponorogo memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada para pedagang di sepanjang Jalan Siberut, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo. Langkah ini dilakukan karena sejumlah pedagang masih mengabaikan surat peringatan dari Dinas Perdagangan dan UMKM terkait larangan mendirikan bangunan liar di atas trotoar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau agar pedagang segera melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan semi permanen yang digunakan untuk berdagang. Selain itu, pedagang diarahkan untuk menggunakan sarana berdagang yang bersifat sementara, seperti gerobak atau bangunan bongkar pasang. Dengan demikian, setelah selesai berdagang area trotoar dapat kembali bersih dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Kabid Trantibum Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, menegaskan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka petugas akan melakukan penertiban dengan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang melanggar aturan.
Pihak Satpol PP berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum bagi masyarakat.






