Kejari Ponorogo Musnahkan 4,29 Gram Sabu dan Senjata Api

PONOROGO – Kejaksaan Negeri Ponorogo memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis pagi. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 4,29 gram sabu, belasan ribu pil double L, hingga senjata api dan amunisi.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara sejak Desember 2025 hingga April 2026. Total terdapat 44 perkara dengan lebih dari 121 ribu item barang bukti yang dimusnahkan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan 4,29 gram sabu, 16 ribu 645 pil double L, 150 pil trihexyphenidyl, 116 pil tramadol, serta lebih dari 104 ribu butir obat-obatan terlarang lainnya.

Barang bukti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, satu senjata api laras pendek dan 13 butir amunisi dimusnahkan dengan cara digerinda hingga rusak.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika, perjudian, balon udara, hingga tindak pidana umum lain seperti pencurian dan penggelapan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

Kejaksaan Negeri Ponorogo juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.

Share
Tutup