Baru 34 KDMP Urus PBG, DPUPR Dorong Pengurusan SLF
NGAWI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Ngawi mendorong pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar langsung mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, pengajuan tersebut harus disertai rekomendasi dan dokumen teknis dari Agrinas sebagai pihak pengawas pembangunan.
Hingga saat ini, jumlah KDMP di Kabupaten Ngawi yang masih dalam proses pembangunan maupun telah selesai mencapai 214 unit. Dari jumlah tersebut, baru 34 unit yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). DPUPR Ngawi menyarankan agar pengajuan SLF dilakukan sesuai kondisi bangunan terbaru di lapangan, termasuk menyesuaikan gambar teknis dengan bentuk bangunan terkini.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Ngawi, Mochamad Yesi Widyarti, menjelaskan bahwa dalam tahapan pengajuan PBG ditemukan sejumlah perubahan pada bangunan di lapangan dibanding dokumen awal. Karena itu, sebelum pengajuan SLF dilakukan, pengurus KDMP diminta memperbarui gambar bangunan sesuai kondisi aktual. Selain itu, diperlukan justifikasi teknis serta surat pernyataan laik dari Agrinas sebagai dasar penerbitan SLF.
Menurutnya, karena mayoritas bangunan KDMP memiliki spesifikasi dan bentuk yang hampir sama, pengurus yang belum mengajukan PBG dapat langsung mengurus SLF dengan melengkapi sejumlah persyaratan dokumen. DPUPR juga telah berkoordinasi dengan tim Agrinas di lapangan untuk mempercepat proses tersebut. Setelah justifikasi teknis dinyatakan memenuhi syarat, maka SLF dapat segera diterbitkan.






