178 Desa Bakal Gelar Pilkades Serentak 2027, DPMD Siapkan Perubahan Perda
NGAWI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi mulai menyusun perubahan peraturan daerah terkait masa jabatan kepala desa. Langkah ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Perubahan regulasi tersebut menjadi penting karena pada tahun 2027 mendatang sebanyak 178 desa di Kabupaten Ngawi dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa atau pilkades secara serentak.
Pelaksanaan pilkades yang semula direncanakan berlangsung pada tahun 2025 mengalami penundaan untuk menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang baru.
Selain perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, Pemkab Ngawi juga mulai menyiapkan anggaran pelaksanaan pilkades serentak yang diusulkan mencapai sekitar 20 miliar rupiah.
Dalam pelaksanaan pilkades mendatang juga terdapat sejumlah perubahan mekanisme dibanding sebelumnya. Salah satunya, pilkades dimungkinkan diikuti calon tunggal yang melawan kotak kosong.
Selain itu, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap seluruh tahapan persiapan dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan pilkades serentak tahun 2027 dapat berlangsung aman dan tertib.






