Server Induk Eror, Pelayanan Disdukcapil Ponorogo Sempat Macet

PONOROGO – Gangguan server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK menyebabkan sejumlah layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo mengalami kendala pada Senin, 11 Mei 2026.

Akibat gangguan tersebut, sejumlah pemohon terpaksa menunda pengurusan dokumen kependudukan karena layanan belum dapat diproses secara normal.

Gangguan terjadi pada server induk SIAK yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Ponorogo. Dampaknya, sejumlah layanan seperti penerbitan kartu keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan perceraian, hingga surat pindah WNI untuk sementara tidak dapat diproses pada hari yang sama.

Sekretaris Disdukcapil Ponorogo, Dhutarso Aviantoro, menyebut gangguan server hanya terjadi di wilayah Ponorogo dan bukan merupakan gangguan sistem secara nasional.

Meski demikian, pelayanan tetap dibuka dengan sistem pembatasan. Masyarakat yang tetap ingin mengajukan permohonan diminta menitipkan berkas untuk diproses setelah server kembali normal.

Akibat gangguan tersebut, sebagian pemohon memilih membawa pulang kembali berkas mereka dan menunda pengurusan dokumen kependudukan hingga sistem kembali normal.

Sementara itu, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik disebut masih berjalan normal tanpa kendala.

Petugas memperkirakan pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Ponorogo akan kembali normal dalam satu hingga dua hari ke depan.

Share
Tutup