PAW Gus Wahid Belum Jelas, KPU Masih Tunggu Surat DPRD
MAGETAN – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB hingga kini masih belum menemui kejelasan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menyatakan masih menunggu surat resmi terbaru dari DPRD terkait usulan nama pengganti.
Sebelumnya, DPRD Magetan telah mengajukan permintaan nama calon pengganti menyusul proses pemberhentian Gus Wahid. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa sebelum memberikan jawaban resmi, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pengadilan negeri untuk memastikan tidak ada gugatan hukum dalam proses tersebut.
Setelah dipastikan tidak ada gugatan, KPU menetapkan bahwa calon pengganti yang berhak mengisi kursi DPRD adalah Jamaluddin Malik sebagai peraih suara terbanyak berikutnya.
Namun, beberapa hari setelah penetapan tersebut, Jamaluddin Malik justru tersandung kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini membuat proses PAW kembali terhenti.
Hingga saat ini, KPU Magetan mengaku belum menerima permohonan baru dari DPRD terkait usulan nama pengganti selanjutnya. KPU menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nama pengganti secara sepihak.
Seluruh proses PAW harus diawali dari partai politik pengusung, kemudian diteruskan ke DPRD, dan baru diajukan ke KPU untuk ditetapkan.
Belum adanya usulan baru dari DPRD membuat proses PAW DPRD Magetan masih menggantung. KPU menyatakan hanya dapat memproses pergantian apabila seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi.






