Kades Tersangka Kasus Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp349 Juta
PONOROGO – Proses hukum kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo terus berlanjut. Tersangka Toni Ahmadi Binyamin disebut telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp349,74 juta melalui Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan melalui penasihat hukum tersangka dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk selanjutnya disetorkan ke rekening penampungan milik negara. Nilai pengembalian tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor dalam proses penyidikan perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan pengembalian kerugian negara menjadi salah satu bentuk itikad baik tersangka dan dapat menjadi pertimbangan dalam proses persidangan. Meski demikian, pengembalian uang tersebut tidak menghapus tindak pidana yang disangkakan sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dalam waktu dekat, perkara tersebut dijadwalkan dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan. Kejaksaan memastikan proses penegakan hukum tetap dilakukan meskipun kerugian negara telah dikembalikan oleh tersangka.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Dimas Priyambodo, menyebut pengembalian kerugian negara merupakan hak yang diatur dalam ketentuan hukum sekaligus bentuk tanggung jawab kliennya. Pihaknya berharap langkah tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum maupun majelis hakim saat perkara disidangkan.
Sebelumnya, Toni Ahmadi Binyamin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset Desa Jenangan yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas tambang galian C dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp349,74 juta.






