Momentum Libur Sekolah, Dispendukcapil Ngawi Kejar Target Perekaman E-KTP Usia 16–17 Tahun

NGAWI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi memanfaatkan momentum libur sekolah untuk mempercepat perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warga berusia 16 hingga 17 tahun. Sebanyak 2.850 calon wajib KTP diundang untuk mengikuti perekaman sebagai upaya mengejar target cakupan administrasi kependudukan.

Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Ngawi, Ahmad Budi Susanto, mengatakan hingga saat ini cakupan perekaman e-KTP di Kabupaten Ngawi telah mencapai 99,47 persen dari sekitar 715 ribu wajib KTP.

Menurutnya, libur sekolah menjadi waktu yang tepat untuk melaksanakan perekaman karena sebagian besar calon wajib KTP masih berstatus pelajar. Selain itu, banyak di antaranya sedang menempuh pendidikan di luar daerah sehingga dapat memanfaatkan masa liburan untuk melakukan perekaman di Ngawi.

Respons masyarakat terhadap program tersebut dinilai cukup baik. Dari sekitar 2.850 undangan yang telah disebarkan, tingkat kehadiran peserta perekaman sudah mencapai sekitar 80 persen selama dua pekan masa libur sekolah.

“Kami memanfaatkan masa libur sekolah untuk mempercepat perekaman e-KTP bagi warga usia 16 hingga 17 tahun. Dari 2.850 undangan yang kami kirimkan, sekitar 80 persen sudah hadir untuk melakukan perekaman,” ujar Ahmad Budi Susanto.

Ia juga mengingatkan bahwa warga yang telah memenuhi syarat sebagai wajib KTP diharapkan segera melakukan perekaman. Pasalnya, keterlambatan melakukan perekaman dapat berdampak pada penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain di Mal Pelayanan Publik (MPP), layanan perekaman e-KTP juga tersedia di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing. Dispendukcapil berharap kemudahan akses layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sehingga target perekaman e-KTP di Kabupaten Ngawi dapat tercapai secara maksimal.

Share
Tutup