KPU Ponorogo Jelaskan Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Bupati
Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati apabila terjadi kekosongan jabatan. KPU menegaskan bahwa proses pengisian jabatan tersebut bukan menjadi kewenangannya, melainkan diatur melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah bergulirnya proses hukum yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Pembahasan mengenai mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati kembali mengemuka apabila nantinya terdapat perubahan status kepemimpinan di Kabupaten Ponorogo.
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, menjelaskan bahwa apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lisdyarita dilantik menjadi Bupati definitif, maka proses pengisian jabatan Wakil Bupati tidak lagi menjadi kewenangan KPU.
“Apabila Bupati definitif telah dilantik, mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati bukan menjadi kewenangan KPU, tetapi dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Arwan Hamidi.
Arwan menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 175 hingga Pasal 176.
Berdasarkan ketentuan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada Bupati definitif. Selanjutnya, usulan tersebut disampaikan kepada DPRD untuk dipilih melalui mekanisme yang berlaku.
“KPU hanya memiliki kewenangan menyelenggarakan tahapan pemilihan kepala daerah. Adapun pengisian jabatan Wakil Bupati menjadi kewenangan pemerintah daerah, DPRD, serta partai politik atau gabungan partai politik pengusung sesuai aturan yang berlaku,” jelas Arwan.
KPU Ponorogo menegaskan, seluruh proses pengisian jabatan Wakil Bupati harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan daerah.






