Pemkab Ngawi Ajukan Penambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Penuhi Kebutuhan Petani

Ngawi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mengajukan penambahan atau realokasi alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani pada akhir musim tanam kedua dan musim tanam ketiga yang belum sepenuhnya tercukupi.

Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Ngawi, pemerintah daerah mengusulkan tambahan alokasi sebanyak 2.000 ton pupuk urea, 5.000 ton pupuk NPK, dan 4.000 ton pupuk organik.

Analis Sarana dan Prasarana Pertanian DKPP Ngawi, Radias Furry Widyantari, menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan pupuk yang tercatat dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Berdasarkan data e-RDKK, kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Ngawi pada 2026 mencapai 45.000 ton pupuk urea, 44.000 ton pupuk NPK, dan 15.000 ton pupuk organik. Sementara alokasi yang diterima hanya sebanyak 41.000 ton pupuk urea, 31.000 ton pupuk NPK, dan 5.000 ton pupuk organik.

“Usulan penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini diajukan untuk memenuhi kebutuhan petani pada akhir musim tanam kedua dan musim tanam ketiga. Kami berharap tambahan alokasi dapat segera disetujui agar penyaluran kepada petani tidak mengalami kendala,” ujar Radias Furry Widyantari.

DKPP Ngawi menyebut koordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait usulan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang. Apabila disetujui dan telah ditetapkan melalui surat keputusan, tambahan alokasi pupuk bersubsidi diperkirakan mulai disalurkan kepada petani pada pertengahan Agustus 2026.

Sementara itu, total luas lahan pertanian di Kabupaten Ngawi dalam tiga kali musim tanam diperkirakan mencapai 150.000 hektare per tahun. Dengan demikian, luas lahan yang dikelola pada setiap musim tanam mencapai sekitar 50.000 hektare sehingga kebutuhan pupuk bersubsidi dinilai cukup besar untuk mendukung produktivitas pertanian.

Share
Tutup