Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Magetan Diamankan Polres Madiun Kota

Kota Madiun –an tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan setelah kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika warga mengamankan terduga pelaku dalam peristiwa lain yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak Februari hingga Juli 2026 di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur ancaman maupun paksaan yang dilakukan terhadap korban.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Ipda Aris Yunandi.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Madiun Kota. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri informasi mengenai dugaan bahwa tersangka merupakan seorang residivis.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Madiun Kota menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga memastikan akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap identitas dan hak-hak korban yang masih di bawah umur.

Share
Tutup