Pemkab Ngawi Targetkan 6.000 Rumah Tidak Layak Huni Tuntas dalam Lima Tahun
Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi menargetkan penanganan sekitar 6.000 rumah tidak layak huni (RTLH) dapat diselesaikan dalam lima tahun ke depan. Target tersebut disusun karena jumlah RTLH di wilayah Ngawi masih tergolong tinggi, sementara kemampuan anggaran daerah masih terbatas.
Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Ngawi, hingga akhir tahun 2025 masih terdapat sekitar 6.000 unit RTLH yang membutuhkan penanganan.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Ngawi mengalokasikan bantuan perbaikan rumah bagi 215 penerima dengan total anggaran sebesar Rp4,3 miliar. Setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk memperbaiki kondisi rumah agar lebih layak huni.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat DPRKP Kabupaten Ngawi, Wahyudi Puruhita, mengatakan tingginya jumlah RTLH membuat penanganan harus dilakukan secara bertahap. Selain mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah juga mendapat dukungan dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat yang tahun ini menyasar sekitar 800 unit rumah.
Menurut Wahyudi, dengan dukungan dari berbagai sumber pendanaan, pemerintah optimistis seluruh RTLH di Kabupaten Ngawi dapat ditangani dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun.
Penanganan RTLH juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga bantuan sosial dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pengurangan jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Ngawi.
Selain itu, DPRKP Kabupaten Ngawi terus melakukan pemutakhiran data RTLH secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data calon penerima bantuan tetap akurat sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan program penanganan RTLH pada tahun-tahun mendatang.






