Puluhan Barang Rampasan Negara Ludes Dilelang, Hasilkan Rp77 Juta

Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo berhasil melelang puluhan barang rampasan negara yang berasal dari perkara berkekuatan hukum tetap. Seluruh objek lelang laku terjual dengan total nilai penjualan mencapai sekitar Rp77 juta, yang selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Lelang terbuka digelar di Aula Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Kamis (30/7/2026) pagi. Puluhan peserta tampak antusias mengikuti proses lelang untuk mendapatkan berbagai barang rampasan negara dengan harga yang kompetitif.

Barang yang dilelang beragam, mulai dari belasan tumpukan kayu, sepeda motor dalam kondisi rusak (scrap), hingga gergaji mesin. Seluruh barang tersebut merupakan hasil rampasan negara dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sebastian Puruhita Handoko, menjelaskan bahwa hasil penjualan seluruh barang lelang akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh barang yang dilelang merupakan barang rampasan negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penjualannya disetorkan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Sebastian Puruhita Handoko.

Sebastian menambahkan, seluruh objek lelang berhasil terjual dengan nilai total sekitar Rp77 juta. Hasil tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap kegiatan lelang yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Salah seorang peserta lelang, Agung, mengaku rutin mengikuti kegiatan serupa. Menurutnya, lelang menjadi kesempatan untuk memperoleh barang dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga di pasaran.

“Saya sering mengikuti lelang seperti ini karena harganya lebih murah dibandingkan membeli di pasaran,” kata Agung.

Kejaksaan Negeri Ponorogo berencana menggelar lelang barang rampasan negara secara berkala. Selain mengoptimalkan penerimaan negara, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share
Tutup