Kejari Ponorogo Siap Lelang Motor hingga Truk, Terbuka bagi Masyarakat Umum
Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo kembali membuka lelang barang rampasan negara yang dapat diikuti masyarakat umum. Lelang yang dilaksanakan secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ini menawarkan sejumlah kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga satu unit truk. Seluruh barang yang dilelang merupakan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui situs Lelang.go.id dan aplikasi Lelang Indonesia. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses penawaran mulai 10 hingga 14 Agustus 2026 dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam lelang kali ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo menawarkan empat unit kendaraan yang terdiri atas satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, satu unit Honda Scoopy, satu unit Yamaha Lexi, serta satu unit Yamaha Mio M3. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana yang status hukumnya telah inkrah sehingga dapat dilelang kepada masyarakat.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ponorogo, Sebastian Puruhita Handoko, mengatakan seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui sistem elektronik KPKNL. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan.
Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melihat kondisi fisik kendaraan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Langkah ini dilakukan agar peserta mengetahui kondisi barang sebelum mengajukan penawaran.
Hingga akhir Juli 2026, Kejaksaan Negeri Ponorogo mencatat hasil penjualan barang rampasan negara telah mencapai lebih dari Rp77 juta. Nilai tersebut setara sekitar 55 persen dari target penerimaan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp150 juta.
Menurut Kejari, barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan diselesaikan melalui mekanisme lelang atau penjualan langsung sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, barang bukti yang bersifat berbahaya, dilarang beredar, atau tidak lagi memiliki nilai guna akan dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui pelaksanaan lelang ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo berharap pengelolaan barang rampasan negara dapat berjalan lebih efektif, memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, sekaligus menjamin proses penyelesaian barang bukti dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






