Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safroni (FS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026. Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Menurut penyidik, tersangka diduga berperan mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan mengarahkan hasil penilaian agar besaran nilai tunjangan perumahan lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian yang semestinya. Kajian tersebut kemudian diduga menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

Dalam peraturan tersebut, besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp18 juta per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp12 juta per bulan bagi setiap anggota DPRD. Tunjangan tersebut dibayarkan selama periode 2023 hingga 2026.

Selama proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah memeriksa 35 anggota DPRD, 13 pegawai Sekretariat DPRD, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta seorang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan auditor, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang berwenang.

Penyidik juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa tersangka menerima fee sekitar 30 persen dari proses tersebut. Namun, nominal yang diduga diterima masih didalami dalam penyidikan.

Saat ini, Fuad Safroni ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Negeri Ponorogo menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Share
Tutup