Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD, Pemkab Ponorogo Siap Evaluasi Perbup Nomor 111 Tahun 2023
Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membuka peluang untuk mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD. Langkah tersebut menyusul bergulirnya penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safroni, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menyikapi perkembangan kasus itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiarto, menyatakan pemerintah daerah berpeluang melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023 yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Namun, menurut Agus, proses evaluasi akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Ponorogo. Pemerintah daerah juga akan mencermati berbagai aspek hukum sebelum mengambil keputusan terkait perubahan maupun penyempurnaan regulasi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo telah memeriksa 35 anggota DPRD, 13 pegawai Sekretariat DPRD, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta seorang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka mengusut dugaan penyimpangan pemberian tunjangan perumahan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejaksaan Negeri Ponorogo memperkirakan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Nilai tersebut masih menunggu hasil penghitungan final oleh auditor yang berwenang.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.






