Di Tengah Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Fraksi NasDem Titipkan Rp748 Juta ke Kejari Ponorogo
Ponorogo – Sebanyak 10 anggota DPRD Ponorogo periode 2019–2024 dari Fraksi NasDem menitipkan uang sebesar Rp748 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (6/8/2026). Penitipan uang tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
Uang senilai Rp748 juta diserahkan langsung ke Kejari Ponorogo sebagai bentuk penitipan setelah para anggota Fraksi NasDem menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Ponorogo, Pamuji, mengatakan penitipan uang tersebut merupakan inisiatif fraksi setelah mengetahui adanya dugaan kelebihan penerimaan tunjangan perumahan.
“Penitipan uang ini merupakan inisiatif dari Fraksi NasDem setelah kami menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kami merasa terdapat kelebihan penerimaan tunjangan perumahan sehingga uang tersebut kami titipkan kepada kejaksaan,” ujar Pamuji.
Ia menjelaskan, dana yang dititipkan saat ini baru mencakup komponen pajak tunjangan perumahan. Nilai yang dikembalikan masing-masing anggota berbeda, bergantung pada jabatan yang diemban selama menjabat sebagai anggota DPRD, dengan rata-rata sekitar Rp80 juta per orang.
“Besaran uang yang dititipkan tidak sama karena disesuaikan dengan jabatan masing-masing anggota. Rata-rata sekitar Rp80 juta per orang dan yang kami kembalikan saat ini merupakan komponen pajak dari tunjangan perumahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.






