Perubahan APBD 2026, Fraksi DPRD Kompak Soroti Anggaran dan Kemandirian Fiskal
KOTA MADIUN – Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun menyoroti arah kebijakan anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Rabu (26/8/2026), delapan fraksi menyampaikan pandangan umum sekaligus sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Madiun.
Salah satu sorotan utama berkaitan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp13,91 miliar. Fraksi DPRD meminta pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal agar pembiayaan pembangunan tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain peningkatan pendapatan, efektivitas penggunaan anggaran turut menjadi perhatian. DPRD meminta setiap belanja daerah benar-benar diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang terukur.
Fraksi DPRD juga mencermati perubahan pada sejumlah pos belanja dalam rancangan perubahan APBD 2026. Kenaikan belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga menjadi bagian yang dipertanyakan dalam pandangan umum fraksi.
Sementara itu, penurunan anggaran bantuan sosial sekitar 45,18 persen juga mendapat perhatian. DPRD meminta setiap perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas, target yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ketua DPRD Kota Madiun H. Armaya menyampaikan, berbagai catatan yang disampaikan fraksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Pandangan umum fraksi tersebut selanjutnya akan dijawab Pemerintah Kota Madiun melalui agenda jawaban Wali Kota. Pembahasan Perubahan APBD 2026 masih berlangsung sehingga berbagai pertanyaan dan catatan dari DPRD akan dijelaskan lebih rinci berdasarkan kondisi pelaksanaan anggaran di lapangan.
Termasuk mengenai serapan belanja modal yang masih dipengaruhi sejumlah pekerjaan yang sedang berjalan.
Anggota Fraksi DPRD Kota Madiun Usman Effendi mengatakan, pembahasan perubahan APBD perlu dilakukan secara cermat agar setiap alokasi anggaran benar-benar sesuai kebutuhan dan mampu memberikan dampak terhadap pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum memperingati dua tahun masa kerja DPRD Kota Madiun periode 2024–2029.
Selama dua tahun masa kerja, DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah peraturan daerah serta menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Memasuki tahun ketiga masa jabatan, DPRD Kota Madiun diharapkan semakin aktif menyuarakan kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan Kota Madiun.






