DPMD Target Revisi Perda Kepala Desa Tahun Ini Diparipurnakan
Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai menyiapkan regulasi dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2027. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepala Desa agar menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Sebanyak 187 kepala desa di Kabupaten Ngawi dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2027. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi kini mulai melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Pilkades serentak.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMD Ngawi, Arif Syaifudin, mengatakan perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Menurutnya, tahapan awal yang dilakukan saat ini adalah inventarisasi sejumlah persoalan dan kebutuhan regulasi yang akan menjadi dasar perubahan Perda. Karena Pilkades baru akan digelar pada 2027, Pemkab Ngawi masih memiliki waktu untuk mempersiapkan seluruh regulasi.
“Perda terkait kepala desa perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Saat ini kami sudah melakukan inventarisasi masalah dan menyiapkan perubahan regulasinya,” ujar Arif Syaifudin.
DPMD Ngawi menargetkan perubahan Perda tersebut dapat diselesaikan dan diparipurnakan pada tahun ini. Setelah Perda ditetapkan, regulasi akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pilkades serentak.
Selain menyiapkan regulasi, Pemkab Ngawi juga mulai memetakan ketentuan bagi aparatur yang akan mengikuti kontestasi Pilkades. Perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju dalam Pilkades, wajib mengajukan izin kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dengan persiapan regulasi yang dilakukan sejak awal, Pemkab Ngawi berharap seluruh tahapan Pilkades serentak 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar hukum yang jelas.






