Kejari Sita Uang Rp1,24 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp1,24 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun 2023 hingga 2026. Penyitaan terbaru ini membuat total uang yang telah diamankan penyidik hampir mencapai Rp2 miliar.
Penyitaan dilakukan Kejari Ponorogo pada Selasa (11/8/2026). Uang senilai Rp1,24 miliar tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menyita uang sebesar Rp748 juta pada Kamis (6/8/2026).
Dengan adanya penyitaan terbaru, total uang yang telah disita dalam perkara tersebut mencapai Rp1,988 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara.
Menurutnya, proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara masih terus berjalan. Nilai Rp3,6 miliar yang disebut sebelumnya masih merupakan potensi kerugian negara dan belum menjadi angka final.
Besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit secara keseluruhan. Penyidik juga masih mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan tambahan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.






