Dukung Kajari Berantas Korupsi, Mahasiswa Beri Buket Berisi Cotton Bud hingga Betadine
PONOROGO – Puluhan mahasiswa menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis sore, 14 Agustus 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Kejari Ponorogo dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya mendorong aparat penegak hukum menuntaskan perkara secara transparan dan independen. Mahasiswa juga meminta adanya perbaikan tata kelola pemerintahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Koordinator aksi, Ulil Arzak Ahmadi, mengatakan terdapat empat poin utama yang disampaikan dalam aksi tersebut. Selain mendorong penuntasan perkara, mahasiswa meminta proses penegakan hukum terus dikawal hingga menghasilkan kepastian hukum.
Sebagai simbol dukungan, mahasiswa menyerahkan sebuah buket unik kepada pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo. Buket tersebut berisi empat barang, yakni cotton bud, Insto, Bayclin, dan Betadine.
Masing-masing barang memiliki makna tersendiri. Cotton bud dimaknai sebagai simbol agar aspirasi masyarakat didengar. Insto menjadi simbol harapan agar proses penyidikan dapat berjalan jernih. Bayclin dimaknai sebagai simbol untuk membersihkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, Betadine menjadi simbol harapan agar luka masyarakat akibat dugaan penyimpangan kewenangan dapat disembuhkan melalui proses penegakan hukum.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra, mengatakan aspirasi yang disampaikan mahasiswa menjadi pemacu bagi jajaran Kejaksaan untuk terus menjalankan proses penegakan hukum.
Aksi berlangsung secara damai dan ditutup dengan penyerahan buket kepada pihak Kejaksaan. Mahasiswa berharap penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo dapat berjalan secara transparan, independen, dan tuntas.
Selain itu, mahasiswa berharap proses hukum tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta mencegah terjadinya praktik penyimpangan kewenangan di Ponorogo.






